Polisi Selidiki Dugaan TPPO Dalam Kasus Penyimpangan Seksual Pimpinan Panti Asuhan di Tangerang

  9 Okt 2024 01:13
         

Lenteraindonesia.id, Tangerang – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait dugaan informasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus penyimpangan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Terkait dengan indikasi TPPO, pengaduan dari orang tua asuh, dan juga keterangan tadi yang disampaikan Komisi Perlidungan Anak Indonesia [KPAI, red], dan masyarakat tentunya jadi bahan untuk dikembangkan, apakah ada korban lain atau tidak, kami masih butuh waktu,” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 8 Oktober 2024.

Hal itu turut ditegaskan oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dimana terdapat indikasi baru yang dilihat pihaknya, atas kekerasan seksual tersebut terjadi praktek TPPO.

“Sampai saat ini ada indikasi-indikasi baru yang KPAI lihat juga pengembangan dari kekerasan seksual tersebut,” ujar Ai di Kota Tangerang.

Lebih lanjut, Ai mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada TPPO, karena ada langkah-langkah yang patut diduga bahwa ada rekrutmen, ada secara manipulatif data dan bahkan akte kelahiran anak.

“Sehingga menjadi kedok panti yayasan ini bergerak, merekrut uang, mencari uang, memanipulasi, dan memperkaya, serta eksploitasi pada anak-anak,” jelasnya.

Diketahui, sebanyak tujuh orang telah melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota atas kasus tersebut, dengan rincian empat anak-anak dan tiga orang dewasa.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pimpinan pantu asuhan Sudirman (49), pengasuh panti Yusuf Bachtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28) dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Para tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Penulis: Ade Saputra I Editor: PT

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *