Lenteraindonesia.id, Tangerang – Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jaringan Malaysia dengan modus disamarkan dalam sachet kopi instan, pada 23 September 2024 lalu.
Dari penidakan tersebut, berhasil mengamankan tersengka warga negara (WN) Malaysia berinisial TLH (38), serta barang bukti 9.334,22 gram ekstasi dan 854,96 gram ketamine atau obat bius (heroin).
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berawal dari kecurigaan petugas terhadap koper milik seorang penumpang warga negara Malaysia berinisial TLH.
Selanjutnya, penumpang tersebut dibawa ke Posko Bea Cukai di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soetta untuk dilakukan
pemeriksaan mendalam.
“Saat dilakukan pemeriksaan, didapati di dalam koper tersebut terdapat 278 sachet kopi instan merk OldTown dengan beberapa varian rasa,” jelas Gatot, Rabu 9 Oktober 2024.
“Pada saat dilakukan proses wawancara, tersangka kelihatan gugup sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka lima sachet kopi instan tersebut sebagai sampel,” sambungnya.
Gatot menambahkan, ari hasil pemeriksaan ditemukan bungkus kopi tersebut masing-masing sachet berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto lebih kurang 11.000 gram.
“Terhadap serbuk tersebut dilakukan pemeriksaan dengan narcotest didapati hasil positif MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine. TLH juga dilakukan tes urine dan menunjukkan hasil positif Methampetamine,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil wawancara, kata Gatot, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan tersebut dan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp17 juta.
“Dari pemeriksaan alat komunikasi diketahui tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial [P] yang diduga berada di Malaysia,” jelasnya.
Adapun tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Polresta Bandara Soetta guna penyelidikan lebih lanjut dan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soetta, Polresta Bandara Soetta, dan DIN DJBC.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar