Lenteraindonesia.id, Tangerang – Polisi telah menetapkan dua orang tersangka penyimpangan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Satu tersangaka Yandi Supriyadi (28) ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 8 Oktober 2024, polisi memperlihatkan foto wajah tersangka Yandi.
Jumpa pers dihadiri Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, serta dari Kementerian Sosial dan Pemerintah Kota Tangerang.
Dua tersangka yang telah ditangkap, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30), dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. Sudirman dan Yusuf Bachtiar berbaju orange bertuliskan tahanan Polres Metro Tangerang Kota dan keduanya hanya tertunduk lesu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tujuh laporan itu diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa, 8 Oktober 2024 dengan rincian empat anak dan tiga dewasa.
“Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa,” ujar Kombes Pol Zain, Selasa, 8 Oktober 2024.
Bersama dengan pemerintah dan lembaga terkait, pihaknya melakukan pendampingan para korban, baik secara mental dan fisik
“Iya, semua kita dampingi. Secara hasil tadi koordinasi dengan Pemda dan KPAI, korban sehat. Namun, untuk psikologis masih perlu pendampingan, mengingat rasa traumatik,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar