Lenteraindonesia.id, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota membuka posko pengaduan korban penyimpangan seksual yang dilakukan oleh pimpinan dan pengasuh panti asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Posko tersebut dibuka sebagai sarana untuk yang merasa pernah menjadi korban dari tiga tersangka, yakni Sudirman (49), Yusuf Bachtiar (30), dan Yandi Supriadi (28) dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
“Kami membuka posko pengaduan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak [PPA] Polres Metro Tangerang Kota atau bisa melalui nomor WhatsApp ke 08221100110,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat jumpa pers, Selasa, 8 Oktober 2024.
Seperti diketahui, tersangka Sudirman merupakan pimpinan panti asuhan. Sementara Yusuf dan Yandi merupakan pengurus panti tersebut. Hingga saat ini, Yandi dinyatakan masih buronan.
“Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa,” ujar Kombes Pol Zain, Selasa, 8 Oktober 2024.
Bersama dengan pemerintah dan lembaga terkait, pihaknya melakukan pendampingan para korban, baik secara mental dan fisik
“Iya, semua kita dampingi. Secara hasil tadi koordinasi dengan Pemda dan KPAI, korban sehat. Namun, untuk psikologis masih perlu pendampingan, mengingat rasa traumatik,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar