Lenteraindonesia.id, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyebut, izin Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, tidak terdaftar di Dinas Sosial (Dinsos).
Hal itu ditegaskan oleh Pejabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, pada Jum’at, 4 Oktober 2024 di Rumah Perlindumgan Sosial saat menijau kondisi para korban penyimpangan seksual yang oleh pimpinan panti.
“Untuk izin sebagai panti itu di Dinas Sosial kita [Dinsos Kota Tangerang] belum terdaftar. Sebenarnya ini terkait kebijakan kita,” kata Nurdin.
Menurut Nurdin, terkait persoalan panti ada pembagian kewenangan antara pemerintahan kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
“Kalau kita ini kabupaten kota tidak mengurusi anak-anak, tidak mengurusi yang di dalam panti,” ujarnya
“Kita mengurusi anak-anak yang di luar panti. Kembali lagi [dalam kasus ini] anak-anaknya di Kota Tangerang, maka kita tidak melihat ini panti atau bukan. Namun, bagaimana kita dapat menyelamatkan anak-anak tersebut,” sambung Nurdin.
Pemerintah Kota Tangerang telah memberikan pendampingan penuh bagi para korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh panti asuhan itu. Pendampingan mulai terkait masalah kesehatan, psikologis, dan pendidikan.
Anak-anak yang menjadi korban kini sudah berada di bawah pengawasan rumah perlindungan sosial (RPS) Dinas Sosial dengan pemeriksaan kesehatan dan pengamanan yang telah dilakukan.
“Apabila anak-anak tersebut tidak memiliki orang tua, kami akan tempuh cara yang lain, atau mungkin menitipkan mereka ke panti yang memiliki izin resmi,” ungkapnya.
“Namun, untuk keselamatan dan kenyamanan mereka, kami pindahkan ke sini. Dan Pemkot juga akan terus memberikan pengawasan melalui satgas perlindungan anak,” sambung Nurdin menandaskan.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar