Lenteraindonesia.id, Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan 85.129 ekor benih bening lobster (BBL) Ilegal yang akan dikirim ke luar negeri senilai Rp3,4 miliar.
Satu orang terduga pelaku berinisial OP (47), warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ditangkap polisi.
“Kami berhasil menggagalkan rencana pengiriman dan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 85.129 ekor benih lobster,” beber Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, Jum’at 4 Oktober 2024.
Ronald menyebut, OP membawa benih bening lobster ini dari daerah Binuangen Malingping, Banten. Rencananya, benih lobster itu akan dikirim ke luar negeri melalui Bandara Soetta. Dari tindakan OP itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3.404.920.000.
“Dengan rincian, 85.129 ekor benih bening lobster dikali Rp 50.000 per ekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, OP dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bnadara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menambahkan, dalam kurun 2023-Oktober 2024, pihaknya berhasil membongkar tujuh sindikat pengiriman BBL ilegal. Dari dari kasus tersebut, total 27 tersangka ditangkap dan sebagian telah diproses di meja hijau.
“Para tersangka memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai daerah transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri,” tandas Reza.
Barang bukti BBL akan dilepasliarkan di perairan Pandeglang Serang, tepatnya di Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar