Lenteraindonesia.id, Tangerang – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar nalar terjadi di Kota Tangerang. Seorang ayah tega menjual buah hatinya di media sosial (medaos). Kasus tersebut berhasil dibokar Polres Metro Tangerang Kota.
Orang tua yang tega itu berinisal RA (36). Ia menjual bayinya melalui Facebook atas nama akun MON atau Oktavis yang memposting pembelian anak balita.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban berinisal RD yang curi atas pengakuan RA.
“Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelas Kombes Pol Zain, Jum’at, 4 Oktober 2024.
Kemudian, Zain menambahkan, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas laporan tersebut kami [polisi] melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban [anak balita] ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami isteri HK dan MON,” terangnga.
“Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” sambung Zain.
Lebih lanjut, Zain mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK dan MON sebagai pembeli bayi yang dijual itu.
“Pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan mengaku terdesak kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.
Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tandasnya.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar