Lenteraindonesia.id, Tangerang – Pimpinan dan pengasuh Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menjerat kedua pelaku tentang perlindungan anak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumanti mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial S (49) dan YB (30).
“Saat ini sudah dua [tersangka] dan yang satu masih dalam pengejaran. Proses penyidikan masih berjalan, mohon waktu,” ujar AKP Rumanti, Jum’at, 4 Oktober 2024.
Rumanti menyatakan berdasarkan asesmen sementara, penghuni panti asuhan yang terindikasi menjadikan korban seksual ada sekitar 18 orang.
“Yang terindikasi ada 18, yang 12 disini [di Dinas Sosial]. Sedangkan yang 2 balita ada di ponpes, bukan di panti. Yang empat ada di rumah relawan,” katanya.
Kasus asusila ini sejatinya sudah dilaporkan masyarakat pada awal Juli 2024. Rumanti mengaku sempat mengalami kendala untuk mengungkap kasus tersebut lantaran korban berpindah-pindah tempat tinggal.
“Korbannya kan domisili di Bandung, pada saat interogasi datang. Tetapi saat di BAP diketahui menghilang, tidak diketahui keberadaannya. Kita datangi juga tidak ada,” tandasnya.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar