Lenteraindonesia.id, Tangerang – Polsek Pakuhaji, Resor Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku pengeroyokan dan penusukan karyawan. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam oleh polisi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kampung Kalibaru, RT 003 RW 009, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku berinisial DAN (29) itu mengaku sakit hati terhadap korban Ambo (29) karena sering dilaporkan ke atasan oleh korban gegara kerjaannya kurang baik.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penganiayaan menggunakan senjata tajam dilakukan DAN dibantu rekannya D alias Kuro (29). Keduanya ditangkap kurang dari sehari pasca kejadian dilaporkan keluarga korban.
“Motifnya sakit hati, pelaku menusuk bagian perut bawah sebelah kanan korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkap Kombes Pol Zain, Kamis, 3 September 2024.
Setelah melakukan penusukan tersebut tegas Zain, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor itu langsung melarikan diri. Keduanya ditangkap dikediamannya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang saat hendak kabur.
“Antara pelaku dengan korban saling kenal dan merupakan rekan kerja. pelaku mengaku melakukan perbuatan itu kepada korban karena sering diadukan tidak baik kepada atasannya dikantor,” jelasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar