Lenteraindonesia.id, Tangerang – Puluhan pewarta yang tergabung dalam Forum Wartawan Tangerang (Forwat) menggelar demonstrasi di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati No. 9 Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu, 2 Oktober 2024.
Aksi tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu Kota Tangerang berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Forwat, Andi Lala mengatakan, Bawaslu sebagai penyelenggara Negara dalam tugasnya pengawas Pemilu harus terbuka dan transparan kepada publik, juga media massa.
“Atas tugas tersebut Bawaslu Kota Tangerang harus melaksanakan penggelolaan dan penyampaian informasi kepada awak media sesuai peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022. Juga tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik [KIP],” tegas Lala dalam orasinya.
Sebagai amanah konsitusi tugas Bawaslu Kota Tangerang sebagai pengawas penyelenggara Pemilu, juga sama halnya dengan fungsi media massa, yaitu sebagai sosial kontrol atau kata lainnya sebagai pengawas.
“Yaitu tercantum Pasal 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi pers nasional berfungsi sebagai sebagai penyampaian informasi, pendidikan, hiburan dan sosial kontrol,” kata Lala.
Hak atas informasi menjadi sangat penting, karena semakin terbuka penyelengaraan negera untuk diawasi publik. Penyelenggara negara tersebut semakin dapat dipertanggung jawabkan.
“Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam menggambil proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi publik atau pelibatan masyarakat tidak banyak, bearti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik,” ungkap Lala.
Atas penjelasan itu, kata Lala, Bawaslu Kota Tangerang bisa bekerja sesuai ketentuan di atas.
Tapi justru sebaliknya, Bawaslu Kota Tangerang tidak berjalan seiring dengan media massa. Khusus organisasi wartawan di Kota Tangerang, kami juga menduga Bawaslu Kota Tangerang sedang main mata,” tandasnya.
Oleh sebab itu, massa aksi menilai sesuai data dab fakta bahwa:
1. Kinerja Bawaslu Kota Tangerang mandul dan bobrok dalam menggelola pelayanan informasi dan komunikasi, khususnya kepada awak media. Melanggar peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan dan penyampaian informasi.
2. Bawaslu Kota Tangerang tidak transparan soal anggaran dalam kegiatan sosialisasi dan publikasi kepada media massa.
3. Mini melibatkan media massa dan organisasi media dalam kegiatan Bawaslu Kota Tangerang sebagai pengawas Pemilu.
4. Perencanaan kegiatan sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang kepada media massa tidak terjadwal dengan baik.
5. Bubarkan Divisi Humas Bawaslu Kota Tangerang yang jelas-jelas tidak mampu memberikan informasi dan berkomunikasi kepada media massa dan organisasi wartawan.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar