Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Pj Wali Kota Tangerang Ditentukan Pekan Depan

  1 Okt 2024 01:25
         

Lenteraindonesia.id, Tangerang – Investigasi laporan dugaan pelanggaran netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Pejabat Wali Kota Tangerang, Nurdin bakal ditentukan satu pekan kedepan.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarulloh, Senin, 30 September 2024.

“Tadi dikonfirmasi yang bersangkutan [Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin] hadir penuhi panggilan Bawaslu. Kami [Bawaslu] berterimakasih kepada Pj sudah hadir dalam pemanggilan kita,” ujar Komar.

Dalam pemanggilan tersebut, Bawaslu melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada Nurdin terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Pj Wali Kota Tangerang tersebut.

“Kita minta keterangan terhadap Pj Wali Kota [Nurdin] atas laporan dari masyarakat,” ungkap Komar.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Tangerang akan memproses hasil pemeriksaan tersebut dan akan diputuskan dalam waktu tujuh hari kedepan.

“Prosesnya selama tujuh hari. Nanti divisi yang berwenang akan melaporkan kepada pimpinan,” tegas Komar.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang telah melakukan pemanggilan kepada Pj Wali Kota Tangerang beberapa waktu lalu. Namun di pemanggilan pertama tersebut, Nurdin mangkir. Bawaslu pun melakukan pemanggilan kembali.

“Pemanggilan pertama yang bersangkutan [Nurdin] mangkir. Tapi di pemanggilan kedua ini alhamdulilah beliau hadir penuhi panggilan kita,” ungkap Komar.

Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, kedatangan dirinya ke Kantor Bawaslu Kota Tangerang dalam rangka memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang untuk memberikan keterangan.

“Hari ini, saya hadir langsung untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Bawaslu. Kehadiran saya adalah bagian dari menjalankan tugas, serta menghargai sesama lembaga negara, dalam hal ini Bawaslu, yang memang bertugas menegakkan tata kelola netralitas dalam Pilkada,” ujar Nurdin.

Nurdin menegaskan kembali komitmennya untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Ia mengimbau masyarakat untuk terus memantau kinerja kepala daerah.

“Perlu diingat, sebagai pejabat kepala daerah, tugas saya sering bersentuhan dengan masyarakat dalam berbagai kegiatan, dan tidak jarang ada pasangan calon yang juga hadir secara bersamaan di acara-acara tersebut. Oleh karena itu, ketika kita berbicara soal ketidaknetralan, kita harus melihat aturan yang berlaku. Misalnya, jika ada simbol-simbol tertentu yang saya sampaikan, itu yang bisa dijadikan indikator ketidaknetralan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurdin juga menyampaikan, seluruh keputusan yang diambil selama masa kepemimpinannya semata-mata didasarkan pada kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang, serta mendorong pelaksanaan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan kontrol, terutama jika terdapat hal-hal yang dianggap tidak netral dalam kegiatan pemerintahannya.

“Oleh karena itu, isu ketidaknetralan ini tidak berdasar dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang selama ini saya pegang teguh. Saya berharap masyarakat dapat bijak menyikapi isu-isu yang beredar dan tetap fokus pada upaya kita bersama dalam membangun Tangerang yang lebih baik,” imbuhnya.

Nurdin berharap, Bawaslu dapat bekerja secara profesional dalam menegakkan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna mewujudkan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, tanpa memandang latar belakang politik.

“Netralitas adalah kunci bagi terciptanya pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Saya pastikan, seluruh keputusan yang diambil adalah demi kepentingan publik, bukan kepentingan politik mana pun,”pungkasnya.

Diketahui, pemanggilan Pj Wali Kota Tangerang Nurdin buntut laporan dari masyarakat Ibnu Jandi dan Akademisi Farhan Sofiyan. Nurdin dilaporkan lantaran diduga melakukan Abuse of Power pada saat Kunjungan Kerja (Kunker) di Ruang Patio, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Senin, 9 September 2024.

Dalam kegiatan Kunker tersebut, dihadiri Calon Wakil Gubernur Banten, dimyati Natakusumah, Pj Wali Kota Tangeran, Nurdin serta para pejabat di lingkup Pemkot Tangerang.

Penulis: Ade Saputra I Editor: PT

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *