Lenteraindonesia.id, Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menyebut telah berhasil mengumpulkan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.
Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Tangerang, Tri Haryono setelah mendapatkan keterangan dari Pejabat Wali Kota Tangerang, Nurdin.
Diketahui, Nurdin telah memenui panggilan Bawaslu, Senin, 30 September 2024 untuk memberikan data dan informasi terkait laporan terkait ketidak netralan ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah mengumpulkan keterangan terkait laporan yang diajukan oleh masyarakat. Kami sangat mengapresiasi kehadiran Pj Wali Kota [Nurdin, red] memberikan keterangan yang kami anggap sangat diperlukan,” ujar Tri di Kantor Bawaslu, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Kami juga menghargai kerja sama yang telah terjalin dengan baik. Ke depannya kami berharap dapat terus bekerja sama dengan Pemkot dalam pengawasan dan penyelenggaraan Pilkada,” sambungnya.
Tri menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas informasi yang berkembang di masyarakat. Dengan kehadiran Pj Wali Kota, menurutnya, seluruh proses pemeriksaan menjadi lebih transparan dan terbuka.
“Dengan hadirnya Pj Wali Kota, semua akan terbuka, dan kami akan melakukan kajian lebih lanjut bersama tim kami. Hasil pemeriksaan ini akan kami umumkan setelah semua proses selesai. Oleh karena itu, keterangan yang diberikan oleh Pj Wali Kota dianggap krusial dalam pengambilan keputusan oleh Bawaslu Kota Tangerang,” pungkasnya.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar