Lenteraindonesia.id, Tangereng – Proyek perbaikan atau rekonstruksi jalan di Kota Tangerang, Banten, nyaris menelan korban jiwa.
Pasalnya, perbaikan jalan yang menghubungkan Kota Tangerang-Jakarta Barat, mengakibatkan seorang pemotor mengalamai kecelakan lalu lintas tunggal, pada Minggu, 29 September 2024 dini hari.
Tepatnya, di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Seorang saksi mata, Wilham (26) menuturkan, kejadian kecelakaan tunggal itu terjadi sekira pukul 01.30 WIB, dimana pada saat itu kondisi jalan sedang sepi dan gelap.
“Bapak itu jatuh naik motor matic dari arah Joglo [Jakarta Barat]. Posisi baru mau pulang ke rumahnya di Paninggilan, Kecamatan Ciledug. Usianya sekitar 40 tahun,” jelas Wilham kepada awak media.
Kejadian itu, kata Wilham, dikarenakan kondisi yang gelap dan banyak lubang karena sedang ada perbaikan jalan tersebut yang tidak disertai rambu-rambu untuk keamanan pengendara.
“Ada rambu yang mengarah ke jalan, hanya ada rambu “awas keluar masuk kendaraan proyek”. Itu pun menghadap ke seberang jalan, bukan ke arah jalan pengendara,” ungkapnya.
Melihat kondisi luka korban yang cukup parah, Wilham pun langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar agar bisa ke pool blue bird tempat bapak itu bekerja yng tidak jauh dari lokasi.
“Kondisinya para. Kepalanya bocor, pipi kiri bungsut sampe keliatan daging putihnya. Tangannya juga bungsut dan tangan yang kiri pergelangan jempol langsung bengkak. Setelah itu diantar oleh temannya,” terangnya.
Atas adanya insiden tersebut, Wilham yang mewakili seluruh pengendara, berharap agar bisa lebih ditingkatkan lagi standar keamanan kerjanya agar tidak membahayakan para pekerja serta pengguna jalan lainnya.
“Kan proyek perbaikan jalan itu anggarannya pasti gede, masa ga sanggup memberikan rambu-rambu peringatan atau lampu paralel yang panjang agar orang mengetahui dari kejauhan dan bisa lebih berhati-hati,” tandasnya.
Sekedar untuk diketahui, perbaikan jalan Dr Soetomo tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang, melalui Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan besaran Rp948.424.000. Adapun pelaksanya adalah CV Nurkalam Cipta Solusi, dengan masa kerja 90 hari kalender.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar