Lenteraindonesia.id, Tangerang – Sat Reskrim Polsek Teluknaga, Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadahnya.
Pelaku yang diamankan TS (28) di Kampung Duri, Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara, rekan pelaku inisial S dalam pengejaran polisi atau DPO.
Selain pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat, penadah hasil curian berinisial AM juga turut ditangkap.
Dalam pengungkapa kasus curanmor tersebut juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian, kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 22 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB kehilangan motornya.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya 10 kali di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat,” terang Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, Jum’at, 27 September 2024.
Guna proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil curian pelaku diamankan di Mapolsek Teluknaga, Resor Metro Tangerang Kota.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga, tim Opsnal juga sedang melakukan pengejaran terhadap DPO,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun,” tandasnya.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar