Lenteraindonesia.id, Tangerang – Tim Reskrim Polsek Ciledug, Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku begal handphone (HP) berinisial AYA alias Belo (24). AYA dalam melakukan aksinya tak segan-segan melukai korbannya jika melawan.
Sementara itu, salah satu begal handphone lainnya berinisial AR, masih dalam pengejaran pihak kepolisian atau DPO.
Tak hanya itu, Tim Sat Reskrim Polsek Ciledug juga turut mengamankan dua penadah hasil begal handphone, berinisial R (33) dan SAS (23).
Adapun korban berinisial ANS (20) mengalami luka sabetan senjata tajam (sajam) berupa celurit, atas peristiwa tersebut.
Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Tersangka dan penadah ini ditangkap dalam hitungan hari oleh petugas dari hasil penyelidikan.
“Kedua tersangka mengambil paksa handphone korban disertai dengan kekerasan, AYA berperan sebagai Joki dan AR (DPO) berperan sebagai eksekutor. selanjutnya menjual barang dari kejahatan itu kepada orang lain,” ungkap Ubaidilah, Sabtu, 27 September 2024.
Ubaidilah menambahkan, korban memberikan perlawanan saat kejadian dengan cara menarik dan menendang plat nomer motor yang digunakan tersangka hingga terjatuh. Namun, salah satu tersangka melukai korban menggunakan celurit di bagian punggung dan tersangka berhasil mengambil handphone korban.
“Korban yang terluka ditolong warga sekitar yang melihat dan langsung di larikan ke rumah sakit untuk tindakan medis,” katanya.
Berbekal plat nomer motor yang jatuh, kata Ubaidilah, tim Reskrim gabungan Polsek dan Polres berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan dilakukan penangkapan berikut barang bukti kejahatan keduanya.
“Tersangka AYA alias Belo berperan sebagai Joki, ditangkap di daerah Cengkareng Jakarta Barat. Mengaku melakukan Pencurian disertai dengan kekerasan itu bersama AR (buron), kemudian menjual barang hasil kejahatan kepada penadah SAS atas perantara R, seharga Rp500.000,” jelasnya.
Adapun dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sepeda motor PCX yang digunakan dan plat nomer motor tersangka, celurit, uang sisa penjualan handphone korban dan handphone korban yang ada pada penadah ini.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian disertai kekerasan di Neglasari, Benda Kota Tangerang dan kalideres, Jakarta Barat.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Ubaidilah.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar