Lenteraindonesia.id, Tangerang – Kepolisian membongkar kasus penjualan obat-obatan terlarang berkedok alat tulis di Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Terduga pelaku penjual obat keras daftar G inisal AR dibekuk Unit Reskrim Polsek Benda, Resor Metro Tangerang Kota.
MR menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer tanpa surat ijin edar.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
“Pelaku menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer di toko yang menjual alat-alat tulis,” ujar Kombes Pol Zain, Jum’at, 27 September 2024.
Zain mengatakan, penangkapan pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan perdagangan obat-obatan terlarang.
Selanjutnya anggoga Unit Reskrim Polsek Benda melakukan penyelidikan observasi, kemudian mendatangi toko alat tulis tersebut dan menangkap seorang pelaku.
Petugas menyita barang bukti berupa 90 butir pil tramadol, 63 butir eximer, satu unit handphone dan uang hasil penjualan Rp161.000.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar