Komisi III DPR RI Dorong Pengusutan Tahanan Meninggal di Polresta Palu

  26 Sep 2024 22:14
         

Lenteraindonesia.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut akan mendorong pengusutan kasus meninggalnya seorang tahanan bernama Bayu di Polres Kota (Polresta) Palu. Bayu diketahui meninggal dunia dengan diagnosa kematian sakit asam lambung, demam tinggi dan sesak napas.

Hal itu ditegaskan Habiburokhman usai mendengarkan aspirasi dari tim kuasa hukum, Firma Hukum James Tonggiroh & Partner dan keluarga di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Sepetember 2024.

“Tahanan itu berhak mendapat layanan kesehatan, berhak untuk tidak disiksa, berhak untuk mendapatkan perlakuan yang baik. Itu dijamin dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi apapun penyebab almarhum meninggal, itu menurut kami [Komisi III DPRI RI] sudah termasuk pelanggaran yang harus disikapi dengan baik,” tegas Habiburokhman.

Untuk itu, Komisi III pun nantinya akan memanggil pihak-pihak terkait, baik kepolisian hingga pihak rumah sakit yang menangani Bayu untuk memberikan keterangan. Sehingga Komisi III mendapatkan keterangan yang berimbang dari kedua belah pihak.

Pihak keluarga kemudian menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Bayu. Sebab, terdapat sejumlah kejanggalan atas peristiwa meninggalnya Bayu.

Keluarga mendapati sejumlah kejanggalan ketika memandikan jenazah, seperti adanya luka yang masih mengeluarkan darah, bahkan darah yang keluar dari mulut dan memar pada tubuhnya. Keluarga merasa hal tersebut tidak relevan dengan berita acara kematian yang diberikan oleh Polresta Palu.

Penulis: Aan Andriano I Editor: Putra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *