JPU Tuntut Pelaku Pembunuhan di Pinang 14 Tahun Penjara, Keluarga Harap Hukuman Sesuai Pasal

  26 Sep 2024 17:25
         

Lenteraindonesia.id, Tangerang – Kasus pembunuhan terhadap MI (20) yang dilakukan oleh DPK, di Jalan Gempol Raya, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah memasuki sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (PJU) meminta majelis hakim pelaku pembunuhan itu dihukum 14 tahun penjara.

Hal itu ditegaskan oleh paman korban, Dede Iskandar kepada Lenteraindonesia.id, Kamis, 26 September 2024 sore.

“Sudah memasuki sidang ketiga. JPU menuntut pelaku 14 tahun penjara,” jelas pria yang akrab disapa Deleng, Kamis sore.

Deleng yang juga Ketua Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) Kecamatan Pinang ini berharap majelis hakim dapat memutuskan sesuai pasal yang telah disangkakan, yakni Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 63 ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Kami [keluarga] berharap kepada majelis hakim dapat memberi putusan sesuai dengan pasal yang disangkakan. JPU pada saat tuntutan mengajukan 14 tahun. Namun, majelis hakim belum memutuskan,” ungkapnya.

Sekedar untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024 bulan lalu, sekira pukul 04.30 WIB. Dimana keponakannya itu (DPK) bersama temenanya RRR sedang membeli roko di warung madura.

Berdasarkan laporan Kepolisian Sektor Pinang dengan nomor: LP/A/2/II/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK PINANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, 18 Februari 2024. Saksi Hendi Setiawan dan Samsul Bahri selaku anggota Kepolisian Sektor Pinang menindaklanjuti laporan tersebut dan didapatkan informasi bahwa terdakwa (DPK) berada di Jalan Tol Jalur Sumtera.

Lalu, anggota Polri Sat PJR Ditlantas Polda Lampung mendapatkan informasi melalui Radio HT bahwa anggota Satreskrim Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota meminta bantuan untuk memberhentikan satu unit Bus AKAP PO BKL dengan maksud untuk menangkap seorang pria dengan ciri-ciri terduga pelaku.

Kemudian DPK dibawa ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Mmenurut pengakuan DPK mendapatkan buah senjata tajam jenis badik beli dari online seharga Rp85.000 untuk bawa sehari-hari.

Penulis: Ade Saputra I Editor: PT

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *