Lenteraindonesia.id, Tangerang – Setelah melalui proses yang cukup panjang dengan berbagai tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2024 sebanyak 1.377.828 dengan rincian 683.243 laki-laki dan 694.585 perempuan yang tersebar di 13 kecamatan, 104 kelurahan dan 2.706 tempat pemungutan suara (TPS) di kota itu.
Penetapan DPT Pilkada 2024 setelah melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap tingkat Kota Tangerang yang dilaksanakan KPU di Days Hotel, Kota Tangerang, Jumat, 20 September 2024.
“Jumlah pemilih atau DPT total keseluruhan 1.377.828 jiwa, yang terbagi dari pemilih laki-laki 683.243 orang dan perempuan 694.585 orang. Ada 2.706 TPS, sudah meliputi TPS lokasi khusus di lima lembaga pemasyarakatan [Lapas],” jelas Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mora Sonang Marpaung.
Mora menambahkan, jika dibandingkan DPT saat pemilu kemarin, terdapat kenaikan pada Pilkada saat ini. Sedangkan, lanjutnya, untuk pemilih pemula mengalami penurunan.
“Untuk jumlah DPT dibandingkan Pemilu kemarin, itu ada kenaikan 8 sampai 9 persen. Sementara, pemilih pemula berdasarkan data dari DPS kemarin, setelah dilakukan perbaikan itu ada penurunan dari hasil DPT hari ini. Jadi penurunan itu karena adanya TMS (tidak memenuhi syarat) maupun pindah dari Kota Tangerang,” jelasnya.
Setelah mengesahkan DPT, Mora menegaskan, terdapat tahapan lainnya yakni sosialisasi pengawasan daftar pemilih tambahan (DPTb), terhadap masyarakat Kota Tangerang yang belum terdata.
“Untuk warga Kota Tangerang khusus pemilih baru yang belum terdata dan belum masuk dalam DPT, bisa meminta hak suaranya kepada PPK di kecamatan dan PPS di kelurahan, atau bisa juga ke kantor KPU Kota Tangerang,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah berharap, setelah DPT ditetapkan seluruh pemilih dapat terakomudir pada Pilkada serentak 2024. Sehingga, hak pilih suara masyarakat dapat tersalurkan.
“Kami [KPU] berharap semua warga Kota Tangerang yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak 2024,” ujar Qori menandaskan.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar