Verifikasi Lapangan STBM 2024, Herman: Air dan Sanitasi Tak Bisa Dipisahkan

  17 Sep 2024 18:32
         

Lenteraindonesia.id, Tangerang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman secara resmi membuka kegiatan verifikasi lapangan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tahun 2024,

Kegiatan itu berlangsung di Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa, 17 September 2024.

Herman menyampaikan, pentingnya peningkatan kualitas air bersih dan sanitasi yang layak dalam rangka menjaga derajat kesehatan masyarakat. Dimana air dan sanitasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

“Setiap kali ada air bersih, akan selalu dihasilkan air limbah. Diperkirakan lebih dari 85 persen air bersih yang digunakan akan berubah menjadi air limbah, sehingga pengelolaan air bersih harus beriringan dengan pengelolaan sanitasi,” jelas Herman dalam sambutannya.

“Sanitasi layak yang memenuhi standar kesehatan, harus diikuti dengan perilaku hidup bersih dan sehat dari masyarakat. Ini adalah elemen penting untuk meningkatkan kesehatan masyarakat kita,” sambunya.

Lebih lanjut, Herman mengatakan, pendekatan STBM yang telah diterapkan di Kota Tangerang adalah program nasional untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat.

“Program ini diimplementasikan dengan metode pemicuan yang melibatkan masyarakat secara langsung. Adapun lima pilar utama dari STBM yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan [BABS], Cuci Tangan Pakai Sabun [CTPS], Pengelolaan Air Minum di Rumah Tangga [PAM RT], Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga,” ungkapnya.

Herman juga menyoroti prestasi Kota Tangerang dalam bidang sanitasi, mulai dari deklarasi ODF/Stop BABS di seluruh kelurahan pada tahun 2018, verifikasi Stop BABS oleh Provinsi Banten pada tahun 2019, hingga perolehan penghargaan ODF/Stop BABS di tahun 2020. Pada tahun 2023, Kota Tangerang kembali meraih penghargaan STBM Award Tingkat Madya Terbaik ketiga dari Kementerian Kesehatan.

“Prestasi ini adalah hasil kerja sama dari seluruh pihak, baik dari perangkat daerah, masyarakat, maupun pihak swasta. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota No. 103 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan STBM, kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam mewujudkan akses air bersih dan sanitasi yang layak bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Dengan diraihnya penghargaan ini, kata Herman, Kota Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan akses sanitasi dan air minum yang aman. Hal ini sejalan dengan upaya membentuk masyarakat yang memiliki perilaku higienis dan mandiri dalam menjaga kesehatan lingkungan.

“Kami [Pemerintah Kota Tangerang] berharap, semangat ini dapat terus tumbuh dan menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan sanitasi di Kota Tangerang,” tandasnya.

Penulis: Ade Saputra I Editor: PT

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *