Lenteraindonesia.id, Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yudhistira Prasasta mengatakan, pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Menurutnya, kebutuhan KPPS Pilkada Serentak mencapai 18.942 petugas, yang akan mengisi 2.706 TPS yang tersebar di 13 kecamatan, termasuk tujuh TPS khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Kebutuhan Kota Tangerang jumlah KPPS kurang lebih 18.942, itu belum termasuk petugas ketertibannya. Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara [TPS] ada 2.706 termasuk TPS lokasi khusus di dalam lapas,” ucap Yudhis, Selasa, 17 September 2024.
Jumlah kebutuhan petugas KPPS pada Pilkada Serentak lebih sedikit, dikarenakan ada pengurangan jumlah TPS yang mencapai 5.175 TPS pada pemilu 14 Februari lalu. Untuk persyaratan pendaftaran masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu.
“Persyaratan kurang lebih sama dengan pemilu kemaren, secara umur 17-55 tahun, ijazahnya SMA, kemudian surat keterangan sehat, tekanan darah, gula darah dan kolesterol,” jelasnya.
Kabar baiknya, hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, biaya pemeriksaan kesehatan akan mendapatkan subsidi, khusus pemeriksaan gula darah untuk meringankan beban pendaftar.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinkes, dan Alhamdulillah kebijakan untuk kebutuhan persyaratan penyelengara untuk gula darah digratiskan, yang lain bayar jadi butuh biaya 55 ribuan,” tegasnya.
Seluruh berkas pendaftaran dapat diupload melalui Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), yakni aplikasi www.siakba.kpu.go.id
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor PPS di setiap kelurahan atau kunjungi akun media sosial KPU Kota Tangerang.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar