PPK Larangan Tetapkan DPSHP 111.803 Pemilih untuk Pilkada 2024

  7 Sep 2024 19:20
         

Lenteraindonesia.id, Tangerang – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 111.803 pemilih. Dari delapan kelurahan se-Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.

“Hasil pleno terbuka penetapan rekapitulasi DPSHP dari delapan kelurahan se-Kecamatan Larangan, sebanyak 111.803 orang,” ungkap Ketua PPK Larangan, Ahcmad Saepudin, Sabtu, 7 September 2024.

Achmad mengatakan, untuk pentapan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.

“Kita [PPK] disini hanya pleno DPSHP saja, kemudian untuk penetapan menjadi DPT di KPU Kota Tangerang, itu nanti diplenokan kembali,” tegasnya.

Achmad juga menjelaskan, jumlah pemilih pindah atau pemilih baru dari luar Kota Tangerang sebanyak 915 pemilih, dimana didominasi pemilih perempuan.

“Total pemilih pindah atau baru sebanyak 915. Laki-laki 417, sementara perempuan 498 pemilih,” tandasnya.

Berikut jumlah daftar pemilih di delapan kelurahan se-Kecamatan Larangan yang diplenokan:

• Kelurahan Larangan Utara 17.672 pemilih
• Kelurahan Larangan Indah 10.742 pemilih
• Kelurahan Larangan Selatan 14.924 pemilih
• Cipadu Jaya 12.532 pemilih
• Kelurahan Cipadu 14.620 pemilih
• Kelurahan Kreo 11.002 pemilih
• Kelurahan Kreo Selatan 12.572 pemilih
• Kelurahan Gaga 17.739 pemilih

Total keseluruhan DPSHP se-Kecamatan Larangan, Kota Tangerang sebanyak 111.803 pemilih.

Penulis: Ade Saputra I Editor: PT

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *