Polrestro Tangerang Kota Ungkap 127 Kasus Curanmor Sepanjang Juli-Agustus 2024

  6 Sep 2024 17:20
         

Lenteraindonesia.id, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap 127 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2024.

Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 50 tersangka dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama dua bulan, yakni Juli sampai Agustus 2024 kemarin, kami [polisi] telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka Curanmor. berasal dari 127 TKP di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Jum’at, 6 September 2024.

Salah satu pengungkapan kasus curanmor yang menonjol tersebut terjadi pada Jumat, 2 Agustus lalu, sekira pukul 09.00 WIB. Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor berinisial  I alias G (meninggal dunia) karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api saat akan ditangkap.

“Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap. Terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik [eksekutor] 21 orang berperan sebagai joki dan empat orang penadah hasil kejahatan curanmor ini,” ungkap Zain.

Zain menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran Pencurian.

Modus operandi yang dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senjata api, merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu.

“Mereka dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun,” tegas Zain.

Lebih lanjut, Zain mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu roda empat maupun roda dua untuk memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda.

“Barang bukti dari 50 tersangka ini adalah satu senjata api rakitan, satu senjata tajam, dua mobil, 32 motor, kunci leter T dan Y berikut mata kunci, lima handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK, Dari seluruh tersangka yang ditangkap semua dilakukan penahanan dan proses lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Ade Saputra I Editor: PT

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *