Perampok Modus Gembos Ban di Tangerang Bermodal Paku Payung

  6 Sep 2024 16:16
         

Lenteraindonesia.id, Tangerang – Polisi mengungkap modus gembos ban yang dilakukan komplotan perampok Rp100 juta di Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Para pelaku menggembosi ban mobil korban bermodal paku payung.

Dua orang pelaku, B (57) dan AM (37) sempat menjadi bulan-bulan massa, setelah aksinya dipergoki oleh korbannya, pada Senin, 2 September 2024 lalu, yang kemudian viral di media sosial.

Dalam video amatir yang beredar di media sosial tampak sejumlah massa menyeret dua orang pria yang diduga merupakan pelaku perampokan itu.

Kapolsek Pinang, Resor Metro Tangerang Kota, Diana Aldini Putri mengatakan, warga bersama petugas patroli polisi mengamankan kedua pelaku setelah korban berteriak ketika melihat tasnya diambil dalam mobil pada saat sedang mengganti ban mobilnya yang tiba-tiba kempes.

“Benar, peristiwa itu terjadi saat korban setelah mengambil uang di sebuah Bank di Jalan Alam Sutra, lalu korban hendak pulang ke rumahnya. Namun tiba-tiba di pertengahan jalan kendaraan korban  mengalami bocor ban,” ungkap Diana, Jum’at , 6 September 2024.

Saat Korban bernama Andri Kurniawan (44) bersama drivernya itu sendang mengganti ban mobil yang bocor itu. Tiba-tiba ada dua orang berboncengan motor melintas dan langsung mengambil tas hitam berisi uang tunai milik korban dari dalam mobil. Sontak korban berteriak dan meminta bantuan warga yang melintas untuk mengejar pelaku yang kabur menggunakan motor ini.

“Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap warga bersama petugas polisi yang sedang patroli di TKP di Wilayah Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa, namun bisa di cegah Petugas Patroli, sebelum diserahkan ke kantor Polsek Pinang,” tegas Diana.

Diana menambahkan, berdasarkan keterangan kedua pelaku kepada petugas. Kedua pelaku sebelumnya telah merencanakan aksinya itu secara random. Modusnya dengan cara gembos ban kendaraan korban yang menjadi incaran usai mengambil uang di bank dengan paku payung yang sengaja di taruh dibawah ban kendaraan korban.

“Modusnya gembos ban, menggunakan paku payung yang telah di modifikasi. Salah satu pelaku meletakan paku payung itu menggunakan sandal pelaku ke ban Mobil korban saat kendaraan korban terjebak kemacetan,” jelasnya.

Sementara menurut keterangan Pelaku, mereka sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah yang berbeda-beda. Kendati demikian Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di kantor Polsek Pinang. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Diana.

Penulis: Ade Saputra I Editor: PT

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *