Lenteraindonesia.id, Tangerang – Polisi menagkap K (36) alias Rudin, pencuri rumah warga di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Teluknaga, Resor Metro Tangerang Kota, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Minggu, 1 September 2024.
“Kejadian sekitar pukul 04.35 WIB. Petugas menangkap tersangka [K alias Nurdin] berdasarkan bukti-bukti, keraangan saksi dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara [TKP],” ujar Wahyu, Rabu, 4 September 2024.
Wahyu menjelaskan, pelaku ditangkap di rumah Kontrakannya daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Saat ditangkap, dari rumah kontrakan tersangka petugas mengamankan barang bukti satu buah jaket switer dan celana yang dipakai saat melakukan aksi kejahatan yang terekam CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp285.000, dua buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 gram,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.
“Setelah berhasil masuk, ia [K alias Rudin] mengambil uang tunai, dua buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari,” pungkas Wahyu.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT
Tidak ada komentar