Oknum Nakes Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pasien Ditetapkan Tersangka

  3 Sep 2024 18:14
         

Lenteraindonesia.id, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menetapakan tenaga kesehatan (nakes) disebuah klinik di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, berinisal N yang diduga melakukan pelechan seksual terhadap seorang pasien AA (19) sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tidakan kekerasan seksual terhadap korban pada tanggal 25 Agustus 2024 dan viral di media sosial (medsos).

“Terjadi di klinik Medika Utama, Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku N mengaku Dokter H [49 tahun], awalnya kita periksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Zain, Selasa, 3 September 2024.

Selanjutnya dijelaskan Zain, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N ini merupakan perawat atau tenaga kesehatan bukan seorang dokter. Dan dia hanya memiliki izin praktek sebagai perawat atau nakes.

“Dalam kasus ini kami [polisi] telah memeriksa saksi-saksi sebanyak enam orang. Termasuk memeriksa dua saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan, serta pelaku,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi menenjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi oleh seseorang yang sejenis.

“Tersangka [N] ini merupakan tenaga kesehatan bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya [pelecehan seksual] terhadap korban,” tegas Zain.

Lebih lanjut, kata Zain, Klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten itu ternyata izin prakteknya telah mati sejak tahun 2022 lalu. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktik kesehatan.

“Lokasi Klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022,” imbuhnya.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Kepada korban, telah dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atau langsung datang ke unit PPA Polres,” pungkas Zain.

Penulis: Ade Saputra I Editor: PT

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *