Motif Pembunuhan Petani di Tangerang: Pelaku Sakit Hati Kerap Difitnah

  3 Sep 2024 16:13
         

Lenteraindonesia.id, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap motif di balik aksi penganiayaan yang dilakukan M (42) terhadap MS (74), yang merupakan seorang petani di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. MS tewas setelah dipukul dengan batang kayu berulang kali dibagian kepala.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, bahwa peristiwa tersrbut terjadi pada Kamis, 3 Agustus 2024 pagi. MS merupakan warga Babatan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Peristiwa tersebut bermula saat korban berangkat ke kebun pada pagi hari jam 06.30 WIB menggunakan sepeda di wilayah Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Teluknaga Untuk menengok kebonya. Namun hingga waktu makan siang sampai larut malam korban tak kunjung pulang,” ungkap Zain, Selasa, 3 September 2024.

“Korban sempat dicari-cari oleh cucu dan anaknya namun tidak temukan. Selanjutnya, cucu korban bersama orang tuanya mencari korban di kebun, akan tetapi alangkah kagetnya saat ditemukan korban sudah tergeletak dengan luka-luka dibagian kepala akibat kekerasan benda tumpul,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan serta penyidikan mengumpulkan saksi-saksi, barang bukti maupun CCTV di sekitar lokasi dan mendatangkan anjing pelacak dari Polda Metro Jaya.

“Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan petunjuk dan bukti bahwa ada yang dicurigai atas nama M Als B. Antara korban dan pelaku sama-sama berkebun dan saling berdekatan,” jelas Zain.

Dari petunjuk yang didapat, lanjut Zak , tidak kurang dari 24 jam M berhasil ditemukan dan langsung diamakan. Saat diintrogasi M mengakui berbuat kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Motif pelaku menganiaya korban karena sering difitnah, mengambil pepaya, cabe maupun sayuran di kebun korban. Pelaku marah dan sakit hati kemudian memukul korban dibagian depan kepala berulang kali menggunakan sebatang kayu kepada korban hingga meninggal di lokasi,” kata Zain.

Adapun barang bukti yang disita polisi selain sebuah potongan kayu juga pakaian korban dan pelaku, rekaman cctv, hasil visum serta hasil otopsi terhadap korban.

Zain menegaskan, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana tindak pidana pembunuhan atau kekerasan hingga meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka M saat ditanya mengaku menyesali perbuatanya, dia nekat membunuh korban lantaran kesal dan sakit hati karena terus menerus dituduh mencuri tanaman kebun korban.

“Saya kesel dan sakit hati karena sering dituduh mencuri sama dia,” tandas M singkat.

Penulis: Ade Saputra I Editor: PT

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *