Lenteraindonesia.id, Kota Tangerang – Pejabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menyebut akan menindak Karaoke Western jika terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.
Hal itu ditegaskan Nurdin setelah mendapat informasi tentang adanya dugaan praktik prositusi dan penjualan miras ilegal di Karaoke Western, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Ditemui usai menggelar ramah tamah dengan wartawan Kota Tangerang, Nurdin yang baru sepuluh hari menjabat sebagai Pj Wali Kota Tangerang mengatakan akan melakukan serangkaian pemeriksaan atas dugaan pelangaran tersebut.
“Setelah diidentifikasi, tindakan – tindakannya tentu akan dilakukan penegakan aturan sesuai dengan standar dan prosedur yang ada,” tutur Nurdin kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Dengan tegas Nurdin mengatakan akan melakukan tindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang dan akan segera melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Pemkot melalui Satpol PP sebagai unit yang melaksanakan penegakan Perda akan melakukan langkah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah itu,” tegas Nurdin yang juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Jaya pada tahun 2022.
Selain diduga melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.
Karaoke Western juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI
Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Dalam aturan itu mewajibkan pengusaha hiburan malam memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC.
Kewajiban memiliki NPPBKC ini adalah untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkhohol atau minuman mengandung etil alkohol.
Forwat
Tidak ada komentar