Polisi Tetapkan Ibu Penganiaya Anak Tiri di Tangerang Jadi Tersangka

  24 Nov 2023 16:13
         

Lenteraindonesia.id, Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang ibu berinisial RY (37) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi kekerasan itu terungkap setelah dilaporkan oleh ketua RT setempat pada Senin 20 November 2023.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (24/11/2023).

Zain mengatakan, ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak, berdasarkan gelar perkara yang sepakat menaikkan status ibu korban dari saksi menjadi tersangka dengan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban, keterangan saksi maupun barang bukti yang disita.

Adapun motif ibu tiri korban melakukan penganiayaan terhadap korban adalah kesal terhadap korban yang susah diingatkan dan korban juga suka keluar rumah tanpa memberitahu.

“Dia (tersangka,red) saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zain.

Zain menjelaskan, perkara penganiayaan terhadap anak yang viral tersebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dalam menangani perkaran ini, Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.

“Kita telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban, kami juga kerjasama dengan Rumah Sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan,” jelas Zain.

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *