Pedagang Pasar Kutabumi Blokade Jalan, Tolak Pemasangan Plang Revitalisasi

25 Okt 2023 10:07
Peristiwa 0 29
2 menit membaca

Lenteraindonesia.id, Kabupaten Tangerang – Ratusan pedagang pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang menghadang puluhan petugas gabungan yang hendak memasang plang revitalisasi, Selasa (24/10/2023).

Plang tersebut berisikan informasi kepada para pedagang agar segera mengosongkan lapak mereka berjualan lantaran hendak direvitalisasi.

Ketegangan terjadi antara aparat kepolisian dengan para pedagang. Sempat terjadi adu mulut dan aksi dorong mendorong dari polisi dengan pedagang.

Sejumlah pedagang pun diamankan pihak kepolisian saat hendak menghadang proses pemasangan plang di area depan Pasar Kutabumi.

Pedagang yang memilih bertahan menghadang aparat gabungan semakin bertambah sehingga polisi terpaksa mendatangkan satu unit mobil water canon untuk mengurai massa yang semakin banyak.

Kedatangan mobil besar berisikan air tersebut membuat ratusan pedagang histeris dan semakin menjadi, sehingga polisi terpaksa membubarkan mereka dengan semprotan air yang berasal dari sisi bawah mobil.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kutabumi, Alisati Siregar menyesalkan tindakan polisi yang harus mendatangkan kendaraan water canon.

Menurut dia, penolakan pedagang tidak diiringi dengan aksi anarki, sehingga dirinya menilai tindakan itu disebutnya berlebihan dan tidak diperlukan.

“Water canon bisa digunakan kalau ada kejadian-kejadian anarkis,” kata Siregar.

Penolakan pedagang atas pemasangan plang tersebut lantaran terdapat kalimat yang dinilai kurang tepat, sehingga resitensi akan pemasangan tersebut berlangsung alot.

“Ada kata-kata yang kami anggap kurang sah, kalau memang plang kami yang jadi masalah kami siap menurunkan plang kami agar pasar ini tetap kondusif,” jelas Siregar.

Ia juga mengungkapkan, proses hukum atas pasar tersebut saat ini tengah berjalan, sehingga dirinya menilai tindakan pemasangan reklame tersebut seharusnya menunggu keputusan dari pengadilan.

“Kita tunggu dulu gugatan pengadilan class Action (hasilnya, red) seperti apa tapi mereka bilang kami tetap pasang plang,” tegas Siregar

Terpisah, Kuasa Hukum Perumda Niaga Kertaraharja, Ahmad Alvin mengatakan, proses hukum yang tengah berjalan adalah class Action dari revitalisasi pasar, bukan kepemilikan atas lahan.

“Jadi saya kira sah sah saja kalau kami memasang plang ini diatas tanah kami,” ujar Alvin.

Ia menilai, resistensi yang dilakukan pedagang atas pemasangan reklame tersebut adalah suatu tindakan yang tidak diperlukan, pasalnya kegiatan yang ditengahi oleh ratusan aparat penegak hukum tidak perlu menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

“Ini lahan sudah dicatat sebagai asset Pemda, salahnya dimana?,” kata Alvin.

Dirinya menyebut, Pemasangan reklame itu adalah salahsatu upaya hukum dalam mengamankan aset pemerintah yang saat ini tengah dalam waktu dekat akan direvitalisasi.

“Revitalisasi ini Sudah memasuki tahapan, dan mulai berjalan, lokasi pasar penampungan bagi pedagang sudah disiapkan,” tandas Alvin.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *