Kota Tangerang, Lenteraindonesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi dan implementasi pendaftaran penduduk non permanaen. Sosialisasi tersebut untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Berlangsung di Puspemkot Tangerang dan diikuti oleh sebanyak 160 peserta dari unsur ASN Pemkot Tangerang, perwakilan forum RT RW, serta pengelola apartemen dibuka oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
Sachrudin menuturkan, dengan adanya data penduduk non permanen yang valid, akan membantu Pemkot Tangerang dalam memberikan fasilitas-fasilitas yang menjadi hak dari setiap warga negara.
“Walaupun mereka tinggal di Kota Tangerang, tapi secara administrasi bukan warga di Kota Tangerang. Namun mereka tetap punya hak merasakan fasilitas yang ada, baik kesehatan, pendidikan maupun sosial kemasyarakatan,” ujar Sachrudin, Senin (25/9/2023).
Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan peran serta dari para aparat pemerintah di wilayah bersama dengan seluruh unsur untuk dapat melakukan pendataan penduduk non permanen dalam mendukung peningkatan layanan yang optimal bagi warga.
“Untuk itu, perlu data yang aktual dan faktual di lapangan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, melalui Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), Pemkot Tangerang berkomitmen untuk menjadikan administrasi penduduk lebih transparan, efisien dan akurat.
“Dengan demikian dapat dipastikan nantinya setiap warga, baik yang menetap maupun non permanen mendapat hak yang adil dan merata,” pungkasnya.
Tidak ada komentar